radarlampung.co.id – Peredaran narkoba jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan sudah berjalan selama tiga tahun.
Terungkap fakta, saat akan melakukan transaksi para tersangka pengedar menggunakan sandi khusus dengan kode jenis bahan bakar.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, dari hasil keterangan para tersangka mengaku baru satu tahun menjalankan bisnisnya. Namun, dari hasil penyelidikan sudah hampir tiga tahun berjalan di jaringan Lapas.
“Mereka ini sudah tiga tahun berjalan, dalam bisnisnya pegawai sipir Rechal Oksa Hariz sudah menerima uang Rp100 juta, setiap pengiriman barang dia juga dapat uang Rp5 hingga Rp10 juta. Satu kilogram sudah lolos beredar, saat ini masih kami kembangkan,” ujarnya, Selasa, (8/5).
Lanjut Tagam, setiap menjalankan bisnisnya peran tersangka ini menggunakan sandi-sandi berjenis bahan bakar. “Untuk solar adalah ekstasi sedangkan bensin sabu dan ukurannya untuk 1 gram sabu adalah 1 liter, 10 gram adalah drum dan yang 100 gram tanki,” paparnya.
Sementara itu, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menegaskan, sesuai dengan intruksi pimpinan Kapolri dan Kapolda Lampung, siapapun yang terlibat peredaran narkoba maka harus dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan UU yang berlaku.
“Untuk oknum anggota polisi Brigadir Adi Setiawan, akan langsung dilakukan pemecatan (PTDH) dan tindak pidana seperti umumnya,”ujarnya di kantor BNNP Lampung, Selasa, (8/5).
Dia menambahkan, bahwa pihaknya setiap bulan selalu melakukan pengecekkan terhadap anggotanya, jika ada anggota yang terlibat narkoba atau penyalahgunaan narkoba maka akan diproses.
“Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Bandarlampung dan jajaran polsek. Dan kami juga akan melakukan pengecekan penghasilan mereka, kalau tidak sesuai kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sabu sebanyak 4 kilogram dan 4 ribu butir pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan.
Dari hasil penangkapan di Homestay Green Lubuk, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, petugas menangkap oknum polisi Bripka Adi Setiawan (36) dan mengamankan Bripka TA (32). (ndi/ang)