Gila Judi, Empat Emak-emak Diamankan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Perjudian masih saja menjamur di kalangan masyarakat. Bahkan tak hanya digandrungi kaum adam, ibu rumah tangga pun tercebur di dalamnya.

Ya, Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan empat ibu rumah tangga (IRT) pelaku judi kartu remi Sabtu (8/12) petang. Mereka tertangkap tangan saat sedang asyik judi di rumah salah seorang pelaku berinisial EY, (41), di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.



“Penangkapan terhadap empat IRT tersebut dilakukan anggota pukul 15.30 WIB,” ujar Kapolsubsektor Mesuji Timur IPDA Suldi pada Radarlampung.co.id Senin (5/5).

Suldi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah warga sekitar resah atas aksi judi yang digelar para pelaku. Warga lantas mengadukannya kepada petugas kepolisian. Tak lama kemudian, petugas polisi diterjunkan mengecek kebenaran laporan warga tersebut

“Benar saja, saat penggerebekan terdapat empat IRT sedang bermain judi remi,” tutur dia.

Diterangkan, empat pelaku ditangkap saat melakukan perjudian di satu meja. Meraka yakni EY (41), KA (38), EA (40), dan SI (43), yang kesemuanya adalah warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

“Dari keempatnya kami temukan barang bukti dua set kartu remi yang belum terpakai, empat set kartu remi yang sudah dimainkan, satu unit handpone Nokia biru, dan uang tunai sebanyak Rp670.000,” kata dia.

Keempat pemain judi dan barang bukti sudah dibawa ke mako Subsektor Mestim untuk diamankan dan diperiksa, kemudian diserahkan ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (muk/sur)