radarlampung.co.id – Hasil putusan sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor tiga Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim tak terbukti.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim pemeriksaan yang menyatakan Paslon Arinal-Nunik tidak terbukti secara sah TSM dalam Pilgub Lampung 2018.
Hakim menolak laporan pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, laporan tersebut merupakan hasik dugaan money politik yang dilaporkan paslon nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
Sedangkan putusan laporan paslon nomor 2 Herman HN-Sutono, saat ini Majelis Hakim pemeriksaan masih menyimpulkan sidang laporan yang di gelar di kantor Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung, Kamis (19/7). (ndi/gus)