RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar sosialisasi UU ITE/kampanye anti hoaks dengan tema Gunakan Internet Secara Sehat, Bijaklah Bermedsos Jangan Sebar Hoaks di Balai Desa Budiaji, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, Kamis (13/12) siang.
Dalam sosialisasi UU ITE tersebut, hadir sebagai pemateri sekaligus narasumber Kabid Diseminasi dan Informasi Diskominfo Provinsi Lampung Ganjar Jationo dan anggota DPRD Provinsi Lampung Suprapto beserta rombongan.
Ganjar saat membuka acara sosialisasi Undang-undang Elektronik No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang atas Perubahan Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lTE) tahun 2018, tersebut menegaskan, hal itu dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja dalam memberikan pemahaman untuk mengurangi berbagai kesalahan yang dilakukan. Sengaja ataupun tidak sengaja melalui transaksi elektronik ini.
Menurutnya, teknologi informasi dan komunikasi mengalami perkembangan yang sangat cepat, yang mengharuskan semua pihak menjadi generasi yang dapat mengimbangi arus tersebut.
“Tentunya hal ini menyebabkan berbagai perubahan seperti, perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan yang berlangsung sangat cepat dan perubahan peradaban manusia yang dipengaruhi secara global,” ujarnya Ganjar.
Namun demikian, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga tidak selamanya berdampak pada kesejahteraan dan kemajuan, karena di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini juga dapat menjadi salah satu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan. Seperti munculnya aktivitas prostitusi online, perjudian di dunia maya, pembobolan ATM, dan pencurian data-data perusahaan melalui internet yang semuanya dikategorikan sebagai kejahatan penyalahgunaan pada transaksi elektronik.
Maka dari itu, kehadiran UU ITE ini diharapkan dapat mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, agar terciptanya masyarakat yang menjunjung tinggi moral dan etika.
“Oleh sebab itu, kegiatan ini sangatlah penting dan strategis, mengingat tugas pelayanan dengan pengaruh global saat ini mengharuskan kita agar mampu memanfaatakn teknologi informasi dan komunikasi secara tepat dan benar, sehingga jangan sampai hal ini justru merugikan kita atau bahkan sampai menjerat secara hukum,” ujarnya. (muk/sur)