radarlampung.co.id – Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pringsewu dan kepala pekon beserta perangkatnya diingatkan untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019. Ini disampaikan Wakil Bupati Fauzi dalam kunjungan ke kantor Bawaslu di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/1).
”Saya mendukung kerja Bawaslu dalam menegakkan Pemilu yang adil serta demokratis sesuai dengan pasal 282, 283 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 494 UU Nomor 7/2017 tentang Kewajiban Netralitas ASN,” tegas Fauzi.
Fauzi yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintaan Andi Wijaya, Kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman dan Kasatpol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas ASN dan perangkat pekon jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan pesertaa pemilu tertentu.
”ASN dan kepala pekon serta perangkatnya harus taat peraturan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana,” sebut dia. (sag/mul/ais)