Ini Tarif Baru Retribusi KIR

radarlampung.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah memberlakukan tarif baru pengujian kendaraan bermotor atau KIR mulai Rabu (5/12). Kenaikan berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45/2018 tentang perubahan Perda No. 4/2012 Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

”Mulai Rabu (5/12), kita akan memberlakukan tarif baru,” kata Plt. Kepala Dishub Lamteng Syukur Kersana diruangannya, Rabu (5/12).



Berdasar tarif baru tersebut, biaya pengujian mobil barang dan bus sebesar Rp18 ribu. Kemudian mobil penumpang umum Rp10 ribu dan kereta gandengan dan kereta tempelan Rp15 ribu. (sya/ais)

Tarif Baru Retribusi KIR di Dishub Lamteng
1. Biaya jasa pengujian
– Mobil barang dan bus Rp. 18.000,-
– Mobil penumpang umum Rp. 10.000,-
– Kereta gandengan dan kereta tempelan Rp. 15.000,-
2. Formulir permohonan pengujian Rp. 3.000,-
3. Kartu uji berkala Rp. 10.000,-
4. Tanda uji (Pelat Uji) satu pasang Rp. 10.000,-
5. Tanda samping kendaraan bermotor satu pasang Rp. 14.000,-