radarlampung.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah memberlakukan tarif baru pengujian kendaraan bermotor atau KIR mulai Rabu (5/12). Kenaikan berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45/2018 tentang perubahan Perda No. 4/2012 Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
”Mulai Rabu (5/12), kita akan memberlakukan tarif baru,” kata Plt. Kepala Dishub Lamteng Syukur Kersana diruangannya, Rabu (5/12).
Berdasar tarif baru tersebut, biaya pengujian mobil barang dan bus sebesar Rp18 ribu. Kemudian mobil penumpang umum Rp10 ribu dan kereta gandengan dan kereta tempelan Rp15 ribu. (sya/ais)
Tarif Baru Retribusi KIR di Dishub Lamteng | |
1. | Biaya jasa pengujian |
– Mobil barang dan bus Rp. 18.000,- | |
– Mobil penumpang umum Rp. 10.000,- | |
– Kereta gandengan dan kereta tempelan Rp. 15.000,- | |
2. | Formulir permohonan pengujian Rp. 3.000,- |
3. | Kartu uji berkala Rp. 10.000,- |
4. | Tanda uji (Pelat Uji) satu pasang Rp. 10.000,- |
5. | Tanda samping kendaraan bermotor satu pasang Rp. 14.000,- |