RADARLAMPUNG.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dua tips sederhana bagi masyarakat agar tidak mudah termakan rayuan investasi bodong. Setidaknya dengan memahami 2L, yakni Logis dan Legalitas.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Promono menjelaskan, hal pertama yang harus dipahami yakni Logis. Ini berkaitan dengan penawaran yang diberikan perusahan investasi kepada calon nasabahnya.
“Jadi harus dicek lagi penawaran yang diberikan untuk investasi itu masih logis atau tidak, mulai dari pengembalian dana yang dijanjikan, misalkan tingkat suku bunga. Kalau ditawarkan 10 persen per bulan, itu kan sudah nggak logis,” katanya.
Calon nasabah juga, sambung dia, bisa melihat bunga deposito perbankan sebagai acuan untuk suku bunga yang ditawarkan. “Kalau tidak logis, sebaiknya calon nasabah tidak coba-coba ikut berinvestasi,” tambahnya.
Hal kedua, lanjut dia, calon nasabah juga harus memerhatikan legalitas perusahaan yang menjanjikan investasi. Calon nasabah juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke OJK dengan menghubungi nomor 157.
Lebih jauh, Dwi menyebutkan, ada 233 entitas yang terindikasi sebagai investasi bodong per September 2018. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 108 entitas dinyatakan bodong, sementara 80 entitas juga telah dinyatakan bodong pada tahun 2017.
“Sebagian masih dianalisa, apakah termasuk dalam investasi bodong atau tidak. Tapi untuk mengetahui daftarnya bisa membuka website OJK,” katanya.
Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban investasi bodong, dapat melaporkan hal tersebut ke Satgas Waspada Investasi yang ada di 13 lembaga terkait. Yakni OJK, BI, Kepolisian, Dinas Koperasi, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kementrian Pedagangan, Kominfo, Kejaksaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kemendagri, Kemendikbud, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (ega/sur)