RADARLAMPUNG.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung mensosialisasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pendaftaran Perseroan Perorangan.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Novotel pada Rabu (18/5) mengusung tema Perseroan Perorangan akan meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Lampung yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Ka Kanwil Kemenkumham) Lampung,Edi Kurniadi,Bc.IP.,S.H.M.H.
Usai membuka secara resmi Sosialisasi, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi,Bc.IP.,S.H.M.H menyampaikan kebijakan pembangunan ekonomi sebagai leading sector yang dapat diwujudkan dalam transformasi ekonomi.
Pemerintah berusaha agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.
Yakni dengan menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan adanya pemangkasan atau revisi terhadap berbagai regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) misalnya melalui usaha yang telah berbentuk Perseroan Perorangan.
Lebih rinci Edi, menyampaikan Perseroan Perorangan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dengan tanggung jawab terbatas, dan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha untuk mengakses layanan perbankan.
Dimana, Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu (1) orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
“Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim Pengesahan menjadi rezim pendaftaran. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi,”katanya.
Dimana Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan. “Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (One-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya,” kata Edi.
Melalui Sosialisasi Layanan AHU tentang Perseroan Perorangan,Edi berharap terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung khususnya peningkatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). “Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sudah Perseroan Perorangan dapat mendapat akses layanan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pengembangan usahanya masing masing,” kata Edi.
Kegiatan sosialisasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pendaftaran Perseroan Perorangan menghadirkan tiga narasumber.
Yakni, Pemateri Pertama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr.Alpius Sarumaha,SH.MH l. Ia menambahkan bahwa Usaha Mikro dan Kecil (UKM) membentuk menjadi perseroan perorangan memiliki karakteristik sendiri salah satunya, pelaku usaha menjadi manager hingga direktur dari perusahaan sendiri sehingga bertanggung jawab dalam mengembangkan usaha diri sendiri, mendapatkan kemudahan akses layanan bantuan usaha.
“Daftar secara online melalui website AHU.go.id dengan hanya membayar Rp.50 ribu, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil menamai usaha Perseroan Perorangan maksimal tiga suku kata,dan persyaratan lainnya,” kata dia.
Pemateri Kedua, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).Ia menyampaikan Perseroan Perorangan tidak perlu akta notaris, tidak perlu modal minimum. Dan yang paling penting memiliki usaha kecil dan mikro.”Kategori yang termasuk usaha mikro memiliki modal usaha kurang lebih 1 miliyar.Sementara yang termasuk kategori usaha kecil apabila memiliki modal usaha 1-5 miliyar,” katanya.
Pemateri ketiga, Wakil Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Utama Tanjung Karang, Rais Gunawan, S.T., M.M.Ia menyampaikan materi tentang Pembiayaan bagi Perseroan Perorangan.”Apabila Pelaku Usaha dan UKM telah berbentuk Perseroan Perorangan dapat mendapatkan bantuan KUR BNI dengan Bunga KUR hanya 6 persen,” pungkasnya. (gie/ang)