Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar: Putusan Majelis Hakim Dangkal

radarlampung.co.id – Kuasa hukum pelapor 1 M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, Ahmad Handoko mengungkapkan, sidang putusan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak memenuhi unsur.

“Kami menghormati putusan ini, tapi kami menyayangkan dan kecewa dengan keputusan Majelis Hakim pemeriksaan Bawaslu. Menurut kami dasar hukumnya dangkal sekali. Maka kami akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI,” ujarnya usai mendengarkan sidang di kantor Sentra Gakkumdu Lampung, Kamis, (19/7).



Handoko juga mengatakan, bahwa majelis hakim hanya mengutip laporan dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu). “Dalam kesaksian Panwas itu menyatakan bahwa money politik tidak terbukti, karena menurut Majelis Hakim saksi dan pelapornya tidak ada,” kata dia.

Dia menambahkan, seharusnya Bawaslu dapat melihat subtansi permasalahannya yaitu adanya bagi-bagi uang saat Pilgub.

“Maka dari itu kedepan kami akan melakukan upaya hukum banding ke Bawaslu RI dalam waktu tiga hari setelah kami menerima salinan putusan Bawaslu Lampung,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, hasil putusan sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor tiga Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim tak terbukti.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim pemeriksaan yang menyatakan Paslon Arinal-Nunik tidak terbukti secara sah TSM dalam Pilgub Lampung 2018. (ndi/ang)