Maksimal Muatan 10 Ton, Dipaksa 14,5 Ton

radarlampung.co.id – Muatan yang melebih tonase menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di Blambanganumpu, Waykanan. Sementara pihak terkait belum menertibkan angkutan yang melanggar tersebut.

Berdasar informasi yang diterima Radarlampung.co.id, setidaknya ada tiga perusahaan yang menggunakan jalan protokol di ibu kabupaten itu untuk mengangkut hasil produksi.



Perusahaan tersebut adalah PT PLP, PT BMM dan PT Paramita Langgeng Yani. Armada dari tiga perusahaan ini melintasi jalan saat mengangkut produksi berupa kayu albasia dan  kelapa sawit

Menurut salah seorang pengemudi, muatan kayu yang dibawanya sebenarnya maksimal hanya 10 ton. Namun terkadang mereka membawa hingga 14,5 ton. ”Ini kalau kayu albasia sedang panen, muatan bisa sampai 14,5 ton” kata dia.

Sementara, belum ada tindakan berarti dari Dinas Perhubungan Wakyanan. Meski menyatakan akan melakukan penertiban, namun langkah tersebut belum juga dilakukan. Ini menyebabkan jalur yang dilalui kendaraan melebihi tonase itu semakin rusak. (sah/ais)