Miris, PNS Diminta Urunan Rp50 Ribu untuk Ringankan Beban Terpidana Korupsi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Hal menggelitik terungkap dari lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Ya, Pemkot Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS/ASN) urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.

Dilansir detik.com, pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Batam untuk ‘meringankan beban hukuman’ Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.



Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.

Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang, tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan. Namun, jika dia sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Ia mengatakan pemerintah kota meminta para PNS untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp50 ribu per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah kota Batam.

“Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai,” ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam kepada wartawan Muhammad Zuhri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

“Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya,” katanya. Namun setelah surat tersebut menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan. Ke depan, katanya, ketika pihak pemerintah kota mengajak para PNS menunjukkan jiwa korsa mereka, hal itu dapat dilakukan secara lisan saja. “Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta pertanyaan ditujukkan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.

Sejumlah PNS Mengaku Tidak Tahu

Beberapa PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengaku tidak mengetahui surat edaran permohonan bantuan dana itu. Salah seorang PNS mengaku belum pernah mendapat arahan terkait hal itu. “Tak ada, saya malah baru tahu, jika ada arahan, biasanya disebar,” ujar PNS perempuan itu.

Pegawai lainnya juga mengatakan hal sama, ia baru saja mengetahui kabar tersebut. Selama ini juga belum ada imbauan dalam organisasi perangkat daerah tempat dia bekerja. “Ya baru tahu ini,” ujarnya singkat.

Sementara itu, beberapa pegawai lainnya tutup mulut ketika ditanya perihal ini.