radarlampung.co.id-RS (31), oknum honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu terancam pecat. RS yang ditangkap aparat Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu tersebut diduga kerap melakukan penjambretan.
“Pertama tetap silakan di proses saja secara hukum. Karena memang itu sudah masuk dalam ke ranah hukum di kepolisian, ” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hendrid, minggu (20/1).
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menegaskan, pemkab tak aka mentoleransi pegawainya yang melanggar hukum. “Kita serahkan prosesnya pada hukum yang berlaku. Mengenai kontrak yang bersangkutan akan di evaluasi bila perlu tak kita perpanjang,” tegas Fauzi.
Seperti di ketahui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota mengamankan RS (31) ,Jum’at (18 /1)pukul 20.00 Wib. Dirinya diduga kerap melakukan aksi penjambretan. Mirisnya saat beraksi RS masih menggunakan baju pegawai yang ditutup jaket. (sag/wdi)