Optimis Perusahaan Bayarkan Gaji Sesuai UMK

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pasca turunnya SK Gubernur Lampung tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019, Pemkab Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha yang ada di Mesuji.

Berdasarkan SK Gubernur tersebut, UMK Mesuji tahun 2019 mengalami kenaikan menjadi Rp‎2.385.874, besaran ini mengalami kenaikan sebesar Rp311.000 dari besaran UMK tahun 2018.



Sekretaris Disnaketrans Mesuji Arif Arianto mengatakan, kenaikan UMK itu segera disosialisasikan kepada perusahaan-perusahan yang ada di Mesuji. “Kami sudah menerima salinan keputusannya, karena itu kami segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Mesuji,” ucap Arif.

Arif mengaku optimistis seluruh perusahaan di Mesuji mampu membayar karyawannya sesuai UMK tahun 2019. Menurutnya perusahaan wajib membayarkan upah pegawainya sesuai ketentuan berlaku. Apabila tidak, tentunya ada sanksi dari pemerintah berupa teguran hingga pembekuan izin. Namun, membutuhkan mekanisme panjang untuk menerapkan sanksi itu.

Ia menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum bisa membayar pegawainya sesuai UMK. Ada beberapa tahap mulai dari verifikasi kondisi perusahaan serta upaya-upaya penangguhan gaji bagi pegawai.

“Kalau memang ada perusahaan yang belum sanggup nanti kita analisa dulu, kondisi perusahaannya seperti apa. Setelah kita analisa ternyata memang sedang kurang sehat keuangannya, ada upaya lain dengan meminta persetujuan pegawai untuk penangguhan gaji. Kalau dua cara itu tidak berjalan dengan baik baru akan ada teguran,” ujar dia. (muk/sur)