radarlampung.co.id – Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandarlampung tahun anggaran (TA) 2019 akhirnya disahkan. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di DPRD Bandarlampung kemarin.
Agusman Arief, anggota badan anggaran (banang), mengatakan, APBD TA 2019 ditetapkan Rp2.651.633.394.300. Menurutnya, angka ini diperoleh setelah mempertimbangkan potensi dan urgensi program kegiatan pada dokumen rencana kerja anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandarlampung.
’’Pendapatan ini akan diperoleh dari PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp833.434.356.250, dana perimbangan Rp1.437.410.860.000, dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp380.788.178.050,” bebernya, Senin (12/11).
Untuk belanja daerah, setelah dilakukan pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandarlampung, ditetapkan sebesar Rp2.525.133.394.300. Terbagi dalam Belanja Tidak langsung sebesar Rp1.027.329.255.530 dan belanja langsung sebesar Rp1.497.804.138.770. “Jadi, ada selisih antara pendapatan dan belanja daerah terdapat surplus Rp126.500.000.000,” ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengapresiasi pengesahan APBD Kota TA 2019. Menurutnya, dengan disahkannya APBD 2019 maka program-program yang digulirkan Pemkot Bandarlampung dapat terlaksana di tahun depan.
Menurutnya, di APBD TA 2019 program kerja yang dianggarkan sebesar Rp2,6 triliun. Dengan anggaran tersebut, Pendapatan Daerah yang harus terpenuhi juga harus Rp2,6 triliun. Artinya, lanjut Herman, harus ada keseimbangan antara belanja dan pendapatan.
“Fokus program kerja saya yakni pelayanan kepada masyarakat. Termasuk infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan. Nanti yang lain menyusul. Saya ingin bagaimana masyarakat merasa terlayani oleh pemerintah. Karena PNS ini adalah pelayan masyarakat, jadi wajib melayani masyarakat,” ungkapnya.
APBD Kota Bandarlampung sendiri dalam kurun 5 tahun terakhir memiliki kencenderungan naik. Namun, bukan berarti pengesahan APBD Kota Bandarlampung tidak pernah mengalami polemik. Pada 2016 APBD Kota dipatok Rp 2, 347 triliun. Jumlah itu dibagi belanja langsung sebesar Rp 1,195 triliun, dan belanja tidak langsung sebesar Rp 1,152 triliun.
Dan, pada tahun anggaran 2017, APBD Kota Bandarlampung Rancangan Peraturan Daerah (raperda) APBD Kota Bandarlampung dicoret oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Pemprov saat itu menilai Pemkot harus melakukan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni 11,3 persen. Sementara di sektor realisasi penerimaan, Pemkot diminta mengurangi pos dana perimbangan bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp6,1 miliar. (yud/wdi)