radarlampung.co.id – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik peserta Pemilu 2014 yang harus kembali melaksanakan verifikasi faktual langsung ditanggapi partai politik di Lampung.
Dalam putusan MK yang mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana materinya di ajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017 ini dikabulkan.
Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah yang di nilai tidak adil. Karena adanya penambahan jumlah provinsi, Kabupaten dan kota se Indonesia saat ini.
Sekretaris DPW PAN Lampung Iswan A. Caya mengungkapkan kesiapannya. “Kami rapat hari ini untuk menindaklanjuti putusan MK untuk verifikasi faktual parpol. Kami siap diverifikasi, karena sudah seluruhnya memenuhi syarat,” jelas Iswan usai menggelar rapat di kantor DPW PAN Lampung Jumat (12/1). (rma/gus)