radarlampung.co.id – Sebanyak 189 kendaraan melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor atau KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah, pasca kenaikan tarif retribusi, Rabu (5/12). Sejauh ini, belum ada keluhan dari pemilik kendaraan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Lampung Tengah Syukur Kersana menyatakan, belum ada pengaruh dengan pemberlakuan tarif baru retribusi.
“Nggak terpengaruh, meski tarif retribusi KIR naik. Kendaraan yang melakukan uji KIR normal. Catatan kita, ada 189 kendaraan sejak Rabu (5/10),” kata Syukur, Jumat (7/12).
Ia mengaku belum menerima keluhan terkait kenaikan tariff. “Nggak ada komplain. Ya, ini karena KIR penting untuk keselamatan dalam berkendara. Jadi tidak jadi persoalan,” tegasnya. (sya/ais)