Pelajar Itu Disuruh belajar, Bukan Dijadikan PSK!

radarlampung.co.id – Anggota Polsek Raman Utara, Lampung Timur mengamankan dua orang yang diduga terlibat prostitusi anak di bwah umur. Mereka adalah PI (36) dan BA (21), warga Desa Ratnadaya, Kecamatan Raman Utara.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Raman Utara Iptu Rahadi menjelaskan, selain prostitusi, kedua wanita ini diduga terlibat perdagangan anak. Korbannya adalah CA (16), SA (15) dan AK (16), tig apelajar di Lampung Timur.



”Ketiganya dijadikan PSK dan dijual kepada  laki-laki hidung belang. Korban dijanjikan sejumlah uang,” kata Rahadi, Kamis (10/1).

Dilanjutkan, aksi kedua tersangka dilakukan sejak Desember 2018. Polisi yang mendapat informasi dugaan prostitusi dan trafficking tersebut kemudian melakukan penyelidikan.

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 bergerak dan mengamankan keduanya, Rabu (9/1).  Barang bukti yang disita adalah tisu, uang tunai Rp200 ribu dan kasur motif corak. ”Kini para tersangka kami amankan di polsek guna pengembangan penyidika lebih lanjut,” sebut dia. (wid/ais)