radarlampung.co.id – Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjungkarang Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
Tersangka diketahui bernama Merriana (25) yang merupakan residivis Narkoba warga Jalan Pemuda, Kedaton, Bandarlampung. Dia diamankan Rabu (17/1) sore, di kediaman korbannya usai dipergoki korbannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor, satu unit laptop dan satu unit ponsel.
Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung Iptu Nawardin mengatakan, pelaku diamankan setelah kepergok oleh pemilik rumah saat mengambil ponsel dan laptop korban di ruang tamu.
“Saat dipergoki dan diteriaki warga langsung ramai berdatangan. Beruntung pihak kepolisian langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dan terhindar dari amukan massa,” ujarnya Kamis (18/1). (pip/gus)