Pendaftaran PPK Pemilu 2019 Diperpanjang

RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 hingga Rabu (21/11). Sebab, hingga batas penutupan, Senin (19/11), baru 22 pendaftar yang mengirimkan berkas.

Sementara KPU Bandarlampung membutuhkan minimal 40 pendaftar untuk memenuhi kuota PPK 5 orang per kecamatan. Komisioner KPU Bandarlampung Fadilasari mengatakan saat ini telah terbentuk PPK Pileg sebanyak 3 orang per kecamatan.



Namun adanya ketentuan jumlah PPK untuk Pemilu 2019 dari semula 3 orang menjadi 5 orang maka KPU kabupaten/kota kembali menambah 2 personil. “Iya baru 22 orang hingga senin (19/11) sore kami tunggu, karena itu kami perpanjang sampai Rabu (21/11),” jelas Ila -sapaan akrab Fadilasari- yang dikonfirmasi melalui sambungan telefon selulernya Selasa (20/11).

Untuk pelamar yang berniat mendaftar ada berkas khusus yang harus dilengkapi, berupa surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi atau pihak terkait. Ila menegaskan syarat ini memang diminta KPU RI bagi calon PPK baru.

Ila menjelaskan, jumlah 5 orang PPK sebenarnya bukan hal baru. Karena sejak Pemilu sebelumnya pun PPK sudah berjumlah 5 orang per kecamatannya. Namun dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebut harus 3 orang. Hingga ada gugatan ke Mahkamah Agung soal aturan tersebut, sehingga PPK Pileg yang sudah terbentuk sebelumnya harus bertambah untuk PPK Pemilu 2019. “Makanya kami melakukan penambahan,” imbuhnya.

Di Bandarlampung sendiri terdapat 20 kecamatan. Maka, KPU Bandarlampung memerlukan sebanyak 100 orang PPK untuk disebar merata. Sebagai penambahan, KPU Bandarlampung memerlukan 40 orang lagi karena dari 20 kecamatan harus menambah 2 orang.

Sementara masa kerja PPK Pemilu 2019 hanya 5 bulan. “Bedanya, kalau PPK Pemilu 2019 dia baru mulai bekerja Januari mendatang. Per tanggal 2 lah, hingga Mei. Kan kalau proses pelaksanaanya 17 April namun untuk rekapitulasi suara manual kan ada waktu khusus. Kalau untuk pendanaan gajinya juga ini dari APBN,” jelas Ila. (rma/sur)