radarlampung.co.id-Ahmad Yakup bin Minarto (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Warga kampung Gunungkatun, Baradatu Waykanan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian rumah Dimin (67) warga kampung Baktinegara Baradatu.
Peristiwa pencurian dirumah Dimin terjadi pada 3 Januari tahun lalu. Saat itu sekitar pukul 10.30 WIB Yakup masuk ke dalam rumah. Dia diduga masuk dengan cara memotong teralis jendela dengan gunting besi. Dari rumah Dimin, Yakup menggondol perhiasan emas total seberat 25 gram yang ada dalam lemari kamar.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wiranegara menerangkan, Yakup ditangkap kamis (17/1) pukul 21.30 WIB dirumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu buah kalung emsa,1 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas. “Tersangka sudah di amankan di Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut,” katanya, jumat (18/1). (sah/wdi)