radarlampung.co.id – M (64), pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Lampung Timur bersama anak kandungnya N (37), ditahan oleh aparat Kepolisian Polres Lampung Timur.
Keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwatinya. Keenam korban tersebut berinisial UF (17), TT (16), IS (19), DW (19), NR (20) dan FR (18).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Lamtim. Saat itu, kata Kapolres, keluarga korban melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pemilik Ponpes dan anaknya.
“Dari laporan itu, kemudian kemarin (Sabtu 27/1) kami memanggil pemilik Ponpes dan anaknya. Setelah kami minta keterangan dan ternyata mengarah ke pelaku. Dari situ kami langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya, Minggu (28/1). (adm/gus)