Polisi Tangkap Tersangka Peneror Polsek

radarlampung.co.id – Tim gabungan dari Satuan Petugas (Satgas) Radikal Direktorat Intelkam Polda Lampung, Unit Jatanras Polda Lampung, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana teror bom melalui SMS ke Polsek Tanara di Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku yang bernama Sulhi (36) warga Kampung Karang Keletak, Desa Sampar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, diringkus di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (22/1) .



Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih membenarkan atas penangkapan pelaku teror tersebut oleh petugas gabungan dari Polda Lampung dan Polres Serang. “Ya benar, adanya penangkapan pelaku teror SMS itu oleh petugas gabungan kita,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Selasa (23/1).

Dari penangkapan itu, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu senapan angin, satu kaleng berisikan kembang api. “Saat ini pelaku teror masih dilakukan pendalaman dan telah diamankan di KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan,” pungkasnya. (ang/gus)