Polres Lamtim, Bekuk Pria Pemilik Sabu-sabu

radarlampung.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur masih melakukan pengembangan terhadap salah satu tersangka berinisial RY (30) warga Desa Labuhanratu II, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur.

Diketahui, tersangka diringkus setelah terbukti memiliki dan menyimpan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu. RY diamankan oleh tim Patroli Sabhara Polres Lampung Timur di wilayah Desa Labuhanratu II, Sabtu (3/2) kemarin.



Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra mengatakan, saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka RY. “Masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (4/2).(wid/ang)