RADARLAMPUNG.CO.ID – Dalam satu bulan kemarin setidaknya ada dua kali terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca terjadi dua kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Pelaku menyasar sebuah mobil milik karyawati perusahaan swasta, yang diketahui bernama Maya Apriliana (50). Aksi pencurian dengan modus pecah tersebut dialami korban pada hari Senin (25/4), sekira pukul 17.10 WIB.
Kejadian lainnya pada aksi perampokan dengan modus pecah kaca di Bandarlampung juga terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Way Tataan, Telukbetung Timur pada Rabu, 20 April 2022 sekitar jam 15.30 wib. Kawanan perampok juga membawa kabur uang sekitar Rp 59 jutaan milik R. Silitonga (65), warga Jalan Satria Raya No.14 LKII, RT019, Kel.Kopri Raya, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame,Bandarlampung pada hari Rabu (20/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dua kasus modus pecah kaca diatas, sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim Reskrim Polresta Bandarlampung bekerjasama dengan Tim Opsnal maupun Tim Anti Begal Polresta Bandarlampung. (gie/ang)