Raperda RTRW Tunggu Persetujuan KemenATR

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemprov Lampung menyatakan sudah merampungkan dokumen perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut merupakan draft revisi dari Perda Nomor 01 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029.

Kepala Plt. Asisten II Bidang Ekbang Taufik Hidayat mengatakan, hal ini dilakukan menyesuaikan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Lampung.



“Perubahan RTRW mengakomodir hal-hal yang terjadi selama beberapa tahun terkahir. Menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, misal jalan tol itu masuk kawasan industri. Rinciannya di buku, intinya mengakomodir perkembangan terjadi sejak 2010 juga untuk mengantisipasi pengembangan akan datang karena perdanya sampai 2029,” kata dia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung ini juga mengatakan, proses penyelesaian sudah dalam tahap finalisasi.

“Karena sudah lebih dari lima tahun maka bisa direvisi. Saat ini prosesnya sudah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” jelasnya. (abd/sur)