radarlampung.co.id – Sejumlah baliho di Pasar Pringsewu dihentikan pengerjaanya oleh Dinas Perizinan, Kabupaten Pringsewu, lantaran tidak mempunyai izin.
Pantauan radarlampung.co.id, baliho yang tidak mempunyai izin itu akan didirikan tepat di jantung Pasar Induk Pringsewu dan hanya beberapa meter dari pos Polantas. Dan diperparah lagi, di dekat baliho juga terdapat banyak kabel-kabel PLN.
Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, pihak pemasang baliho belum memiliki perizinan resmi terkait izin pemilik lahan. Meski tanah tersebut berada di lingkungan pasar, namun tetap harus mendapat izin pemilik lahan yakni Pemkab Pringsewu.
SN (32) salah satu pekerja pemasangan baliho yang di temui di lokasi mengaku ia tidak mengetahui tentang perizinan pemasangan baliho tersebut.Termasuk saat di tanya nama pihak advertising yang mendirikan dia hanya menyebut nama Surya.
“Katanya milik pak Surya kerjanya di salah satu perusahaan telekomunikasi,” akunya kepada radarlampung.co.id, Minggu (11/2).
Sementara itu Kadis Perizinan Kabupaten Pringsewu Fadoli membenarkan, bahwa pemasang baliho belum memiliki izin.” Ya di hentikan karena belum berizin,” singkatnya.(sag/ang)