RADARLAMPUNG.CO.ID – Beredar informasi kenaikan tarif angkutan, khususnya travel jurusan Liwa-Bandarlampung, yang berlaku mulai 12 Mei. Yakni dari Rp100 ribu menjadi Rp120 ribu.
Namun Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat menyatakan belum mengetahui adanya penyesuaian tarif tersebut.
Kabid Angkutan Dishub Lambar Tamrin mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait kenaikan tarif angkutan penumpang untuk Liwa-Bandarlampung.
”Biasanya ketika ada kenaikan yang ditetapkan melalui kesepakatan dari pihak Organda, ada suratnya. Nah, hingga saat ini kami belum menerima surat resmi. Terakhir surat kami terima itu terkait dengan kenaikan tarif Krui-Bandarlampung. Liwa-Bandarlampung tidak termasuk,” kata Tamrin mewakili Plt. Kepala Dishub Lambar Junaidi Jamsari, Rabu (11/5).
Karena belum ada surat pemberitahuan resmi dari pihak Organda, Tamrin menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi. Jika memang ada kenaikan, ini diharapkan diumumkan secara resmi.
Kenaikan tarif untuk angkutan penumpang Liwa-Bandarlampung tersebut memang diharapkan oleh para pemilik usaha angkutan penumpang, khususnya travel. Ini menjadi kewenangan Organda.
”Jadi, kalaupun memang terjadi kenaikan, itu menjadi kewenangan dari Organda. Kami hanya sebatas mengawasi saja,” ujarnya. (nop/ais)