radarlampung.co.id – Dinas Perumahan dan Pemukuman (Disperkim) Kota Bandarlampung bersama Tim terpadu masih belum menutaskan penertiban baliho dan reklame liar atau tak berizin.
Dari pendataan awal, sebanyak 65 baliho atau reklame tidak berizin dan mengganggu estetika keindahan kota Bandarlampung masuk daftar tebang. Namun, hingga kini baru 60 yang ditebang, sehingga masih menyisahan lima baliho.
Kabid Pengawasan Disperkim Kota Bandarlampung Dekrison mengatakan, lima Baliho yang belum ditebang ditargetkan selesai pada Jum’at (14/12) mendatang. “Ya kita targetkan Selsai Jumat depan,” katanya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (9/12).
Menurutnya, lima baliho yang tersisa tersebut tersebar di Jalan Tengku Umar dan Z.A. Pagar Alam. “Ya sisa di Jalan Tengku Umar dan Jalan ZA Pagar Alam, akan kita tertibkan secepatnya, kemungkinan siang hari kita menebangnya,” tandasnya.
Sebelumnya, dari hasil penertiban yang dilakulan Jumat (7/12) malam, timnya mampu menertibkan sebanyak 10 papan reklame atau baliho.”Tadi malam kita mulai pukul 22.00 WIB, kemudian selesai sekitar pukul 4.00 WIB pagi. Tim yang diturunkan ada 35 personel, semua kita sebar ke beberapa tempat untuk menertibkan baliho yang mengganggu,” kata Dekrison.
Adapun beberapa tempat yang ditertibkan yakni di sepanjang Jl. Gatot Subroto, Jl. Dipinegoro, dan pada pertokoan di sepanjang Jl. Kartini.”Di Jl. Gatot Subroto kita sampai tutup jalan karena papan reklame yang dilepas cukup besar. Kemudian di sejumlah pertokoan di Jl. Kartini juga agak susah karena beberapa menempel di pertokoan,” ucapnya. (pip/kyd)