radarlampung.co.id – Plt. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung Syafrodi memastikan, tiga dari lima oknum calo e-KTP telah diberhentikan. Sisanya, dua oknum PNS Disdukcapil yang turut terlibat masih dalam proses pemecatan.
Menurutnya, tiga orang yang sudah resmi dipecat tersebut, dua di antaranya berstatus honorer dan satu tenaga kontrak. Sejak hari ini mereka sudah tidak berkantor lagi.
“Kalau yang kontrak dan honorer sudah dipecat kemarin, karena terbukti melanggar kode etik pegawai. Untuk yang PNS masih sedang di proses,” katanya, Rabu (31/10). (mel/kyd)