RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menetapkan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico menegaskan, penyusunan juknis ini bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan.
“SPMB tahun ini disusun berbasis aturan yang jelas, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, tidak ada diskriminasi dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Thomas, Senin, 13 April 2026.
Pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Selain itu, Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Tahun 2026. Serta Keputusan Gubernur Lampung terkait juknis SPMB.
Thomas juga menegaskan seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang, tidak dipungut biaya.
Pembiayaan sepenuhnya ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Serta Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
“Tidak ada pungutan dalam SPMB. Ini komitmen pemerintah untuk menjamin akses pendidikan yang merata,” tegasnya.
Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur penerimaan. Jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Adapun kuota masing-masing jalur meliputi minimal 30 persen domisili; 30 persen afirmasi; 35 persen prestasi; serta maksimal 5 persen mutasi.
Untuk jalur domisili, seleksi di SMA unggul dilakukan melalui Tes Potensi Akademik (TPA).
Sementara SMA reguler menggunakan mekanisme tanpa tes. Penilaian mempertimbangkan nilai akademik dan jarak tempat tinggal.
Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Syaratnya terdaftar dalam program bantuan pemerintah.
Program tersebut meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Adapun jalur prestasi menjadi jalur dengan porsi terbesar, yakni minimal 35 persen.
Penilaian dilakukan berdasarkan kombinasi nilai rapor.
Selain itu, Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA).
Serta capaian prestasi akademik maupun nonakademik.
Thomas menambahkan, sistem ini memberikan fleksibilitas bagi calon murid.
Calon murid dapat memilih maksimal dua sekolah sesuai ketentuan rayonisasi.
Ia juga menegaskan komitmen Disdikbud Lampung untuk menolak praktik titip-menitip dalam proses penerimaan.
“Kami tegaskan tagline SPMB tahun ini adalah ‘No Titip, No Jastip’. Tidak ada titip-titip, tidak ada jastip. Ikuti saja proses sesuai aturan," tegasnya.
"Jika ada kecurangan, silakan laporkan. Kami akan menindak tegas,” janjinya.
Ia mengimbau para orang tua untuk mendorong anak mempersiapkan diri secara akademik. Bukan mencari jalan pintas.
“Ajak anak belajar dan mempersiapkan diri menghadapi tes yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang,” tambahnya.
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2026
Pelaksanaan SPMB dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori tersebut meliputi SMA unggul, SMA reguler, dan SMK.
SMA Unggul
Pendaftaran daring: 2–5 Juni 2026 pukul 07.30–15.00 WIB.
Verifikasi dan validasi dokumen: 2–5 Juni 2026.
Verifikasi faktual: 2–8 Juni 2026.
Simulasi TPA: 7 Juni 2026 pukul 09.00–15.00 WIB.
Pelaksanaan TPA: 8–9 Juni 2026.
Pengumuman: 11 Juni 2026.
Daftar ulang: 11–12 Juni 2026.
SMA Reguler
Pendaftaran: 15–19 Juni 2026 pukul 07.30–15.00 WIB.
Verifikasi dan validasi: 15–19 Juni 2026.
Verifikasi faktual: 15–22 Juni 2026.
Pengumuman: 24 Juni 2026.
Daftar ulang: 24–25 Juni 2026.
SMK
Pendaftaran dan verifikasi: 15–19 Juni 2026.
Tes bakat dan minat: 20 Juni 2026.
Pengumuman: 24 Juni 2026.
Daftar ulang: 24–25 Juni 2026.
Untuk seluruh jenjang, hari pertama masuk sekolah dijadwalkan pada 13 Juli 2026, dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 13–17 Juli 2026.