RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan tahun berdiri, Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pringsewu ternyata masih menyisakan persoalan terkait legalitas tanah.
Lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tempat bangunan sekolah berdiri diketahui belum memiliki kejelasan status atau belum clear and clean.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bersama jajaran terkait di Kabupaten Pringsewu dan perwakilan keluarga almarhum KH. Gholib, selaku pemilik tanah, menggelar pertemuan di Pringsewu untuk membahas dan mencari solusi atas polemik tersebut, Senin, 10 November 2025. (sag)