Disdikbud Lampung Melarang Sekolah Siger Buka SPMB 2026/2027, Sebelum Izin Operasional Terbit

Prima Imansyah Permana - Kamis, 07 Mei 2026 - 17:55 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico melarang Sekolah Siger Buka SPMB 2026/2027,  Sebelum Izin Operasional Terbit.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico melarang Sekolah Siger Buka SPMB 2026/2027, Sebelum Izin Operasional Terbit. - Foto. Dokumentasi Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan peringatan keras kepada pengelola Sekolah Siger Bandar Lampung.

Sekolah Siger Bandar Lampung  dipastikan tidak diperbolehkan (dilarang,red) menerima siswa baru pada Tahun Ajaran 2026/2027 apabila izin operasionalnya belum juga terbit hingga masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Bahkan, tindakan tegas berupa pemindahan siswa yang saat ini sudah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut akan dilakukan jika proses perizinan tak kunjung tuntas.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Advertisements

Thomas menjelaskan, saat ini pihak Sekolah Siger sebenarnya masih diberikan kelonggaran untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa yang sudah telanjur masuk. Namun, hal itu dibarengi syarat mutlak penyelesaian izin.

“Iya, kita tunggu saja. Mereka kan sambil mengurus izinnya. Sampai izinnya keluar nanti, mereka tidak boleh menerima murid baru sebelum syarat perizinannya dipenuhi. Karena mereka sendiri yang sudah berjanji,” ujar Thomas.

Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya antara Disdikbud dan pihak pengelola sekolah.

Thomas menekankan bahwa keberadaan siswa yang ada saat ini bersifat sementara. Jika hingga batas waktu SPMB izin operasional belum juga dikantongi, maka Disdikbud akan mengambil langkah evakuasi pendidikan.

Advertisements

“Iya, sampai masa SPMB. Kalau sampai waktu itu izinnya belum keluar, baru muridnya dipindahkan (ke sekolah lain),” tegasnya.

Ia memastikan ketentuan tersebut akan tetap diberlakukan secara kaku demi kepastian hukum dan legalitas status pendidikan para siswa. “Pokoknya aturannya begitu,” tambah dia.

Disinggung mengenai sejauh mana progres yang ditunjukkan pihak Sekolah Siger, Thomas mengaku cukup menyayangkan karena hingga kini belum ada laporan perkembangan yang signifikan.

Padahal, pihak Disdikbud Lampung sebelumnya telah turun langsung untuk melakukan verifikasi faktual terhadap sekolah tersebut.

Advertisements

“Belum, belum ada progres. Kita masih menunggu (itikad baik dan kelengkapan berkas dari pihak sekolah),”jelasnya.

Kondisi ini menjadi peringatan bagi orang tua calon wali murid agar lebih selektif dan memastikan legalitas sekolah sebelum mendaftarkan putra-putrinya pada tahun ajaran mendatang.

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements