Hermansyah - Kamis, 02 Jul 2026 - 15:04 WIB
Curat Way Kanan dibekuk
Curat Way Kanan dibekuk - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan bekuk pelaku pencurian 2 unit sepeda motor milik Kliwon warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pelaku YA (27) warga desa Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, melalukan pencurian pada tanggal 15 juni 2026.

Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan kejadian tepatnya pada hari Senin, 15-06-2026 pukul 04.24 WIB.

Dijelaskan, dirumah korban Kliwon pelaku melakukan aksi curatnya dengan cara masuk melalui jendela ventilasi angin yang berada di samping rumah korban yang langsung tembus ke ruang keluarga.

Advertisements

Diduga pelaku mengambil Dompet beserta isinya dan BPKB yang berada diatas kulkas dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Adapun rinciannya, R2 merek honda beat warna putih biru NO.POL : BE 5524 WT dan R2 merek honda warna merah hitam tanpa Nomor Registrasi yang terparkir di dapur.

"Mirisnya 2 sepeda motor diambil satu satu, ( setelah terlebih dahulu menyembunyikan yang satu baru ambil lagi yang satunya red )," ujar Kapolsek Tosira

Pencurian baru diketahui setelah korban terbangun dari tidur pada pukul 04.24 WIB dan mendapati pintu tengah dan dapur sudah alam keadaan terbuka.

Advertisements

Selanjutnya, korban melakukan pencarian terhadap dua kendaraan yang hilang di seputaran rumah namun tidak ditemukan.

Akibat kejadiaan itu korban mengalami kerugian jika dinominalkan ditaksir senilai Rp 41.400.000.

Kemudian korban datang melapor ke Polsek Umpu Semenguk guna di proses lebih lanjut.

Atas laporan korban tersebut, Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Advertisements

Petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti pada 29 Juni 2026.

"Saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," tandas AKP Tosira.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements