Pemprov Lampung Siap Tuntaskan Utang DBH Rp549 Miliar Akhir 2026

Prima Imansyah Permana - Jumat, 12 Jun 2026 - 17:36 WIB
Opini WTP diserahkan BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Lampung terkait penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat 12 Juni 2026.
Opini WTP diserahkan BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Lampung terkait penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat 12 Juni 2026. - Foto Prima Imansyah Permana/Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota yang tercatat sebesar Rp549 miliar.

Pembayaran tersebut ditargetkan tuntas secara bertahap hingga akhir tahun anggaran 2026.

Hal tersebut mengemuka setelah BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).

Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menyebutkan bahwa penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah perlu dilakukan perbaikan.

Advertisements

Berdasarkan pemeriksaan, tertundanya pembayaran terjadi karena pelaksanaan belanja tidak didukung ketersediaan dana yang memadai.

Selain utang DBH sebesar Rp549 miliar atas ketetapan pajak 2025, BPK juga mencatat adanya utang belanja daerah tahun 2025 senilai Rp237 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah memiliki skema penyelesaian yang telah disepakati bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Untuk DBH ke kabupaten/kota sudah ada kesepakatan sejak 2023 dan 2024. Itu akan diselesaikan secara bertahap. Mekanismenya sudah ada," ujar Mirza.

Advertisements

Senada, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memastikan bahwa jajaran Pemprov Lampung segera menindaklanjuti seluruh catatan dari BPK. Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya, Pemprov Lampung tetap menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

"Tentu kami bersyukur atas capaian WTP yang ke-12. Namun, pesan Pak Gubernur agar kita segera berbenah. Untuk utang DBH, kami melakukan manajemen kas daerah agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik," jelas Marindo.

Ia optimistis seluruh kewajiban DBH dapat diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran 2026. Meskipun belum merinci detail teknis maupun daerah penerima karena laporan baru diterima hari ini, pihaknya memastikan akan segera memproses kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah diakui sebagai utang, maka dalam ketentuan tindak lanjut, harus kita selesaikan. Insyaallah kami akan tindak lanjuti segera," pungkas Marindo.

Advertisements

Melalui langkah strategis tersebut, Pemprov Lampung berharap tata kelola keuangan daerah ke depan menjadi lebih sehat, realistis, dan berkelanjutan

 

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements