2 DPO Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di 5 TKP Dibekuk Polres Way Kanan, Kerugian Capai 3 Miliar

Hermansyah - Jumat, 17 Jul 2026 - 14:45 WIB
Penangkapan Dua DPO Terduga Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di 5 TKP Dibekuk Polres Way Kanan
Penangkapan Dua DPO Terduga Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di 5 TKP Dibekuk Polres Way Kanan - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk IS (35) dan RV (31) warga Kampung Tanjung Raja Giham Way Kanan (yang sempat buron red).

Kedua DPO di duga sebagai pencuri Rel Kerera Api di Wilayah Kampung Giham, Gn.Sangkaran dan Blambangan Umpu Giham pada tanggal 8 juli 2026 yang lalu Rabu kemarin 15 Juli 2026.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas hilangnya material rel kereta api di wilayah hukum Polres Way Kanan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua DPO terduga pelaku. Keduanya kemudian diamankan pada hari Rabu, 15-07-2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera tanpa melakukan perlawanan," ujar IPTU Riswanto.

Advertisements

Selain menangkap kedua terduga pencuri rel kereta api milik PT KAI tersebut, Tim URC Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa (satu) buah tabung gas melon elpiji 3 Kg.

1 (satu) set slang las pemotong besi rel, 1 (satu) kunci inggris, 1 (satu) sarung tangan, 1 (satu) meteran.

"Aksi kejadian perkara curat ini terjadi pada hari Minggu 8 Maret 2026 bermula PT.KAI melakukan penumpukan besi rel cadangan (rel eks penukaran jalur baru) sebanyak 30 (tiga puluh) batang rel dengan total panjang 812 ( delapan ratus dua belas ) meter.," terang Kasatreskrim IPTU Riswanto.

Menurut IPTU Riswanto bahwa pada hari Jum’at 13 Maret 2026 jam 11.00 WIB Abid Giandry (Pegawai PT.KAI Red), melakukan pengecekan di jalur KM 170+700 s/d KM.

Advertisements

Jalur 171+000 KM 170+700 s/d KM 171+000 Kampung Gunung Sangkaran Blambangan Umpu dan petugas mendapati tumpukan besi rel pada TKP yang berjumlah 25 (dua puluh lima) batang dengan jumlah panjang 706 (tujuh ratus enam) meter sudah hilang.

Atas kejadian tersebut PT.KAI mengalami kerugian yang jika di nominalkan sebesar Rp.670.700.000,-( enam ratus tujuh puluh tujuh ratus ribu rupiah) dan melalui pelapor melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Mirisnya kedua DPO itu diduga kuat kedua juga telah melakukan curat rel kereta api di 4 (empat) Tempat berbeda.

Yakni pertama terjadi pada Minggu, 12-04-2026 pukul 11.00 WIB di KM 170 700 s/d KM 171 Kampung Tanjung Sari, Blambangan Umpu diduga pelaku mencuri tumpukan besi rel pada TKP yang berjumlah 25 (dua puluh lima) batang dengan jumlah panjang 706 (tujuh ratus enam) meter.

Advertisements

Atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian yang jika di nominalkan sebesar Rp. 670.700.000,- (enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)

Kedua curat terjadi di KM 169 +100 sampai dengan KM 170 + 00, Kampung Gunung Sangkaran Blambangan Umpu pada Jum’at, 26-06-2026 pukul 11.00 WIB.

Atas kejadian itu, PT KAI mengalami kerugian berupa besi rel kereta api sepanjang 1.540 meter jika dinominalkan sekita Rp. 1.463.000.000,- (satu miliyar empat ratus enam puluh tiga juta rupiah)

Selanjutnya diduga keduanya juga sebagai pelaku curat rel kereta di KM 180 +400/500 antara stasiun Way Tuba – Stasiun Tanjung Rajo Blambangan Umpu dari kejadian itu PT.KAI Persero mengalami keriugian berupa 75 batang besi rel (928 meter) dan jika di nominalkan sebesar Rp. 881.600.000.

Advertisements

Kemudian pada hari Senin, 13-07-2026 pukul 10.00 WIB di KM 169 + 000/100 antara Stasiun Blambangan Umpu – Stasiun Giham Way Kanan dan PT.KAI Persero mengalami keriugian berupa 10 batang besi rel 60 (enam puluh) meter ditaksir Rp.57.000.000,-

" Atas perbuatannya itu kedua tersangka akan kami bidik dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata Kasatreskrim.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements