RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung menciduk 4 orang pelaku diantaranya oknum Brimob dan TNI Angkatan Laut saat akan menyelundupkan Narkoba senilai Rp5 miliar lebih di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/6/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menerangkan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 202 butir dari tangan pelaku inisial HS, HB, H serta DK.
"Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni.
Ada 4 orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut," beber Yuni, Sabtu (4/7).
Terungkap fakta cukup mencengangkan, keempat pelaku penyelundupan barang haram tersebut terdiri dari oknum anggota SatBrimob Kelapa Dua inisial HB, oknum anggota TNI AL inisial DK, lalu seorang pecatan anggota Kopassus inisial HS dan seorang sipil inisial HR.
"Dan benar memang ada keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan," jelas Yuni.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, 1 tas ransel warna hitam, 4 telepon genggam, dan 2 mobil milik para pelaku.
"Nilai ekonomis barang bukti Narkoba yang diamankan polisi, diperkirakan lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan kisaran Rp60,6 juta untuk pil ekstasi," urai Yuni.
Untuk proses penyidikan tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sementara, pelaku DK yang merupakan anggota aktif TNI AL diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal Lampung).
"Kasus ini masih terus dikembangkan, para pelaku sudah ditahan. Untuk oknum TNI kami serahkan ke pihak Denpom Lanal Lampung guna proses penyidikan sesuai kewenangan," tegas Yuni.
Untuk diketahui, penyelundupan Narkoba tersebut dibongkar oleh petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Sabtu (27/6), sekira jam 12.30 WIB.
Saat itu, petugas melihat gelagat mencurigakan lalu mengamankan pelaku HR dan menemukan indikasi transaksi Narkoba didalam telepon genggam pelaku.
Polisi bergegas mengejar pelaku lainnya yakni HS dan HB, yang sedang berada di antrean kendaraan untuk memasuki kapal penyeberangan.
Selanjutnya, polisi menangkap DK yang sudah duluan diatas kapal dan kedapatan membawa tas ransel warna hitam berisi 3 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi.