Kasus Dugaan Honorer Fiktif Metro, Sekda Lamteng Jadi Tersangka

gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Jumat, 19 Jun 2026 - 17:58 WIB
Sekda Lamteng resmi ditetapkan tersangka
Sekda Lamteng resmi ditetapkan tersangka - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.IDPolda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adi Wantra.

Sekda Lamteng Welly Adi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung  Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026.

"Iya, baru saja ditetapkan," kata Yuni.

Advertisements

Meski status tersangka telah disematkan kepada Welly Adi Wantra, Polda Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan maupun langkah hukum berikutnya terhadap yang bersangkutan.

Menurut Yuni, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Welly sebagai tersangka guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Dipanggil dulu ya, sesuai dengan KUHAP," ujarnya.

Kasus dugaan honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi adanya penerimaan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Advertisements

Penyidik Polda Lampung terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Welly Adi Wantra terkait penetapan status tersangka tersebut.

Polda Lampung juga belum merinci pasal yang disangkakan maupun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sekda Lampung Tengah itu.

Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisements

Termasuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan dan menyampaikan keterangannya dalam proses penyidikan.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements