THI Dukung Polisi Tindak Tegas Begal, Ada Kejahatan Hubungi 110

gambar-user/48FTfExbFyQGn2dWPjEcCxLnz535TUip6zwnqEVa.webp
Alam Islam - Senin, 08 Jun 2026 - 07:16 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Transformasi Hukum Indonesia (THI Lampung) Hendrik Joni Iskandar CPSc.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Transformasi Hukum Indonesia (THI Lampung) Hendrik Joni Iskandar CPSc. - Foto Dok.Pribadi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lampung Transformasi Hukum Indonesia (THI Lampung) Hendrik Joni Iskandar CPSc memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polda Lampung untuk mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal

"Sanksi tembak di tempat bagi para pelaku begal yang sudah sangat meresahkan dan menciptakan ketakutan di masyarakat," tegas Hendrik Joni Iskandar.

Menurut Hendrik, polisi merupakan pengayom dan pelindung masyarakat. Jika pelaku kejahatan seperti begal sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat, maka tindakan tegas bisa diambil. 

"Keputusan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf itu sudah sangat tepat. Kapolda Lampung ingin melindungi masyarakatnya dari tindakan para pelaku kejahatan," tandasnya.

Advertisements

Ia juga menegaskan, Lembaga Transformasi Hukum Indonesia merupakan bagian masyarakat yang mendukung Polda Lampung dalam memberantas kejahatan, khususnya begal.

Di sisi lain, Hendrik juga berharap masyarakat memanfaatkan call center Polri untuk melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungannya. 

Diketahui, aksi begal yang marak di Lampung dan meresahkan masyarakat membuat aparat kepolisian mengambil tindakan tegas. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan perintah tegas kepada jajarannya agar mengambil tindakan tegas dan terukur. 

Advertisements

Yakni perintah tembak di tempat bagi pelaku begal yang sudah sangat meresahkan.

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements