Kelabui Polisi Pakai Ambulans, Penyelundupan Sabu 15,7 Kg Senilai Rp22,5 M Digagalkan di Bakauheni

gambar-user/UAh6cslcfKuJFr2R33hn0GRSJWb1fkc6ImECidVL.webp
⁠Dimas Aditia - Jumat, 10 Apr 2026 - 18:46 WIB
Penyelundupan 15,7 kg sabu pakai ambulans di Bakauheni digagalkan polisi, empat pelaku terancam hukuman berat.
Penyelundupan 15,7 kg sabu pakai ambulans di Bakauheni digagalkan polisi, empat pelaku terancam hukuman berat. - Foto Ist. For Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya penyelundupan sabu seberat 15,7 kilogram menggunakan ambulans berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 7 April 2026, setelah polisi menerima informasi masyarakat sejak 2 April terkait pergerakan mencurigakan.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono menyebut, kendaraan yang digunakan berupa ambulans Daihatsu Luxio bernopol B 1737 CIS.

Saat melintas di area pemeriksaan, ambulans tersebut tidak membawa pasien maupun jenazah.

Advertisements

Kendaraan itu justru berisi empat pria yang kemudian menimbulkan kecurigaan petugas.

“Petugas curiga karena kendaraan tersebut tidak membawa pasien, saat diperiksa keempat pria menunjukkan gelagat mencurigakan,” ujar Dwi.

Penggeledahan kemudian dilakukan hingga ditemukan tas di bawah jok bagian belakang.

Tas tersebut berisi 15 paket besar sabu dengan berat total 15.739 gram.

Advertisements

Empat pelaku merupakan warga Tangerang berinisial VR (35), RN (27), TS (27), dan EC (39).

VR berperan sebagai sopir ambulans, sedangkan tiga lainnya bertugas mengawal barang dari perbatasan Riau dan Jambi.

Para pelaku mengaku nekat menjalankan aksi tersebut karena tergiur upah Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Saat ditangkap, para pelaku baru menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu.

Advertisements

Barang bukti berupa ambulans dan sabu seberat 15,7 kilogram kini diamankan di Mapolda Lampung.

Nilai sabu tersebut ditaksir mencapai Rp22,5 miliar.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 60.000 jiwa dari ancaman narkotika.

“Ancamannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Dwi.

Advertisements

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru.

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements