Yusuf AS - Rabu, 06 Mei 2026 - 18:03 WIB
Halusinasi Usai Nyabu, Ayah di Tubaba Tega Tikam Ke Anak Kandung.
Halusinasi Usai Nyabu, Ayah di Tubaba Tega Tikam Ke Anak Kandung. - Foto.Polres Tulang Bawang Barat

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

TULANG BAWANG BARAT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RY (34), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa. 

RY diringkus usai diduga kuat melakukan aksi penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang saat itu sedang bersantai di depan televisi menjadi sasaran amukan senjata tajam sang ayah.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Advertisements

"Motif sementara, pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut karena mengalami halusinasi hebat usai mengonsumsi sabu

Dalam pandangannya saat itu, korban bukan dianggap sebagai anaknya, sehingga pelaku menyerang menggunakan sebilah pisau," ujar AKP Juherdi.

Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian korban sedang makan di depan TV. Pelaku tiba-tiba masuk dan langsung menikam pisau ke arah perut dan punggung korban sebanyak 5 hingga 8 kali.

Mendapat laporan dari keluarga korban yang histeris melihat kejadian tersebut, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengejaran.

Advertisements

"Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak ke Tiyuh Cahyo Randu. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti beserta barang bukti yang digunakan," tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Satu bilah pisau jenis cap garpu, Satu helai baju olahraga sekolah warna oranye milik korban dan Satu helai kaos singlet dan celana berwarna oranye milik korban yang bersimbah darah.

Kini RY harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.

Advertisements

Pelaku dibidik dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku adalah orang tua kandung korban, ada pemberatan pasal yang dikenakan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara," tegas AKP Juherdi

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements