MESUJI – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji meringkus seorang pria asal Jawa Tengah yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan saat tengah berada di area halaman exit tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Tersangka diketahui berinisial AB (26), warga Desa Kedung Suku, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Ia tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan pada Sabtu, 4 April 2026 dini hari.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Sunarto, mewakili Kapolres Mesuji membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil dari kesigapan anggota di lapangan dalam memantau peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Mesuji, khususnya di titik-titik rawan seperti akses pintu tol.
"Benar, tersangka diamankan di pinggir halaman exit tol Simpang Pematang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Sunarto saat dikonfirmasi, Minggu 5 April 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan untuk mengelabui petugas. Barang bukti tersebut meliputi:
1 buah klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
1 buah kotak rokok merk Bull (digunakan sebagai tempat menyimpan klip).
1 buah klip plastik bening ukuran sedang.
1 helai celana warna hitam.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan main-main dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika. AB kini terancam mendekam di sel tahanan dalam waktu yang sangat lama.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dijuktokan (Jo) dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Sunarto.