Pergi Tanpa Pamit, Bapak Di Tulang Bawang Tega Aniaya Anak Angkatnya

Muhammad Zainal Arifin - Kamis, 02 Apr 2026 - 16:13 WIB
Pelaku penganiayaan anak angkat diamankan aparat kepolisian.
Pelaku penganiayaan anak angkat diamankan aparat kepolisian. - Foto: Humas Polres Tulang Bawang

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung menangkap seorang bapak yang tega menganiaya anak angkatnya sendiri. 

Pelaku yakni MS (62), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. 

Pria paruh baya tersebut tega menganiaya anak angkatnya, Kahylatus Safa, hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. 

Lebih parahnya lagi, korban juga sempat di rantai dibagian lehernya setelah dianiaya menggunakan rotan. 

Advertisements

Aksi kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. 

Peristiwa tersebut bermula saat korban pulang main sekitar pukul 19.30 WIB. Korban sendiri main tanpa izin pelaku yang merupakan orang tua angkatnya.

Karena tanpa izin itu, pelaku kesal hingga memarahi korban. Tidak hanya itu saja, pelaku juga memukul beberapa bagian tubuh korban menggunakan rotan. 

Beberapa bagian tubuh korban yang dipukul diantaranya tangan kiri, punggung atas, dan kaki korban. 

Advertisements

Tidak cukup sampai disitu, setelah itu pelaku bahkan sempat memasang rantai besi dan menguncinya di leher anak angkatnya sebelum mengurungnya di dalam kamar.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan mengalami trauma mendalam. 

Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah korban ditemukan oleh warga setempat di kamarnya. Aksi kekerasan itu lalu dilaporkan ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB&PPPA) Kabupaten Tulang Bawang. 

Instansi tersebut kemudian mendampingi korban untuk melaporkan aksi keji yang dialaminya ke kantor polisi.

Advertisements

Berdasarkan laporan LP/B/66/III/2026/SPKT aparat Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung bergerak cepat. 

Akhirnya pada hari Senin, 30 Maret 2026 Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini ditahan di Polres Tulang Bawang. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pihaknya memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat.

Advertisements

Khususnya para orang tua agar tidak melakukan penganiayaan terhadap sesama, apalagi anaknya sendiri.

"Tidak ada alasan apapun untuk melakukan kekerasan, apalagi sampai merantai dan memukul anak sendiri. Ini bukan didikan, ini adalah kejahatan," kata AKP Apfryyadi Pratama, Kamis 2 April 2026.

Pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements