Bejat, Oknum Guru SD di Tulang Bawang Diduga Cabuli 3 Siswinya, Begini Modusnya

Muhammad Zainal Arifin - Senin, 04 Mei 2026 - 16:17 WIB
Bejat, Oknum Guru SD di Tulang Bawang Diduga Cabuli 3 Siswinya
Bejat, Oknum Guru SD di Tulang Bawang Diduga Cabuli 3 Siswinya - Pixabay

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bejat. Mungkin itu kata yang tepat untuk oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang

Bagaimana tidak, bukannya mendidik para muridnya, S (58) oknum guru SD warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur ini malah mencemari tiga orang siswinya.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama. Pelaku kini juga telah diamankan oleh aparat kepolisian setempat.

"Iya benar, pelaku sudah kami amankan hari Jumat minggu kemarin. Dugaan melakukan perbuatan cabul siswinya sendiri," kata AKP Apfryyadi, Senin 4 Mei 2026.

Advertisements

Kasat Reskrim mengungkapkan, modus pelaku yakni membujuk para korbannya untuk memberikan arahan pelajaran. Modus lainnya yakni mengiming-imingin uang jajan kepada korban.

Lebih bejatnya lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian pelaku melancarkan aksinya sejak para korban duduk di bangku kelas 5 SD.

AKP Apfryyadi menjelaskan, kejadian terakhir sendiri terjadi pada hari Jumat, 17 April 2026 saat memberikan soal matematika. 

"Jadi pelaku berdiri di samping korban dan meremas payudaranya. Setelah itu, pelaku pergi seolah tidak terjadi apa-apa," terangnya.

Advertisements

Tiga orang siswi menjadi korban bejat oknum guru tersebut. Mereka yakni HK (12), AK (12), dan AI (12). 

Agar aksi bejat pelaku tidak diketahui, S memberikan sejumlah uang kepada para korban agar tidak melaporkan perilaku asusilanya. 

Nilainya pun cukup bervariasi, ada yang diberi uang tunai Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Uang tersebut untuk tutup mulut agar para korban tidak melapor kepada siapapun.

Kasat Reskrim melanjutkan, aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2025. Aksi asusila itu terhenti setelah salah satu korban: HK merekam aksi pelaku secara diam-diam menggunakan handphone miliknya.

Advertisements

Apfryyadi menjelaskan, hasil rekaman tersebut akhirnya menjadi bukti kuat orang tua korban untuk melaporkan aksi bejat pelaku ke Polres Tulang Bawang pada hari Senin, 20 April 2026. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan rekaman video asusila pelaku.

S kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini, terlebih korban masih di bawah umur dan peristiwa terjadi di lingkungan sekolah.

Advertisements

"ini menjadi atensi kami karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan guru bagi anak-anak di sekolah. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements