Bawa Data dan Fakta Baru, BPN-Pemkab Mesuji Sepakat Selesaikan Polemik Tanah Masyarakat Transmigran

gambar-user/48FTfExbFyQGn2dWPjEcCxLnz535TUip6zwnqEVa.webp
Alam Islam - Jumat, 03 Jul 2026 - 07:01 WIB
Pertemuan antara perwakilan ATR/BPN, Bupati Mesuji, kuasa hukum masyarakat Gindha Ansori Wayka dan sejumlah pejabat untuk penyelesaian tanah transmigrasi.
Pertemuan antara perwakilan ATR/BPN, Bupati Mesuji, kuasa hukum masyarakat Gindha Ansori Wayka dan sejumlah pejabat untuk penyelesaian tanah transmigrasi. - Foto Dok.Gindha Ansori Wayka For Radar Lampung Online

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

MESUJI- BPN dan Pemkab Mesuji merespon cepat polemik pertanahan masyarakat transmigrasi tujuh desa di Way Serdang dan Simpang Pematang.

Hal ini dibahas dalam pertemuan di kantor Dirjen Badan Pertanahan Nasional terkait lahan yang saat ini dikuasai PT Pematang Agri Lestari (PAL), Kamis, 2 Juli 2026. 

Pertemuan dihadiri Bupati Mesuji Elfianah dan Kuasa Hukum Gindha Ansori Wayka serta perwakilan kuasa masyarakat transmigrasi.

Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Mesuji Endi Purnomo, Kepala Dinas PU Putrawan Jisaputra, Kabag Tapem Ahmad Mahmudi, Kepala Badan Kesbangpol I Komang Sutiaka dan Kasat Intel Polres Mesuji.

Advertisements

Dari BPN dihadiri Direktur Konflik Penanganan dan Pencegahan Konflik Pertanahan Hendra Gunawan dan Kasubdit Penanganan Kasus Pertanahan) BPN Endang Diah Aulia Loka.

Gindha Ansori Wayka mengatakan, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa BPN RI dan Pemkab Mesuji merespon cepat persoalan yang disampaikan oleh masyarakat transmigrasi terkait keberadaan PT Pematang Agri Lestari yang menguasai tanah sejak 1992.

Ikut disampaikan data dan fakta baru terkait dokumen dari masyarakat yang memperkuat bahwa benar PT PAL ada di atas tanah transmigran tersebut. 

Dimulai dari fakta kerjasama pengelolaan tanah antara PT PAL dan masyarakat transmigran sejak tahun 1992 dan 1993.

Advertisements

"Ada data kerjasama tahun 1992 dan 1993. Penyerahan SHP/SKHP, SHP dan SKHP asli yang membuktikan bahwa tanah tersebut tanah transmigrasi," papar Gindha. 

Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tubaba melanjutkan, turut disertakan peta ikhtisar transmigrasi dan bukti surat menyurat dari pemerintah, terutama pihak transmigrasi tahun 1983 dan tahun 1987 yang membutikan bahwa tanah tersebut adalah tanah transmigrasi.

Data-data tersebut akan didalami sebagai dokumen tambahan dan fakta baru sebagaimana arahan dari Dirjen Penyelesaian Sengketa BPN RI kepada Kantor Pertanahan Mesuji dan Bupati Mesuji  untuk menggali secara komprehensif atas dokumen tersebut.

"Dipelajari dan didalami secara komprehenaif sebelum diambil keputusan atas keberadaan PT PAL, sebagaimana saran Dirjen kepada Kepala BPN dan Bupati Mesuji", papar mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana  Fakultas Hukum Universitas Lampung Ini. 

Advertisements

GAW--sapaan akrab Gindha-- melanjutkan, dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa PT PAL tengah mengajukan perpanjangan HGU dengan merubah luasan karena enclave terhadap lahan yang dikuasai warga.

"Semoga sebelum perpanjangan (HGU) terjadi, persoalan PT PAL dan masyarakat transmigran dapat diselesaikan," tandasnya.

 

Advertisements

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements