RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan korupsi, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan resmi didakwa melakukan perbuatan melawan hukum.
Lukman sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah telah melakukan korupsi aset negara berupa tanah seluar 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar Lampung Selatan dengan total kerugian mencapai Rp54,4 miliar.
Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 hingga 2024 pada beberapa lokasi.
Yaitu Desa Pemangfulan Kecamatan Natar, Kantor Notaris/PPAT Di Jalan Raya Natar No.29 Desa Hajimena serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan di Jalan Indra Bangsawan No.2 Kalianda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam perkara ini, Lukman tidak bertindak sendiri. Diduga melakukan bersama-sama dengan Thio Stepanus Sulistio, Affandy Masyah dan Theresia Dwi Wijayanti.
Akibat perbuatan terdakwa, lukman diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp270 juta, sementara pihak lain turut menikmati keuntungan.
Yakni Thio Stepanus Sulistio sebesar Rp54,445 milyar, Affandy Masyah sebesar Rp718 juta, dan Theresia Dwi Wijayanti sebesar Rp90 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Gindha Anshori menjelaskan bahwa akan melakukan eksepsi minggu depan terkait produk yang dihasilkan terdakwa.
“Mengingat bahwa terdakwa lain saudara Theo mendapatkan hak atas terbitnya sertifikat dan paling menarik sebelum sidang perdata, pihak kementrian agama sudah meyampaikan alat bukti mereka. Juga tetap memberikan hak kepada saudara theo oleh karena itu kita perlu melakukan pengujian,” jelasnya.