Warga Temukan Bayi Perempuan di Belakang Salon Sukadana Lampung Timur

gambar-user/nGqdRZtzbMK7ZusDinKfYTeZXRw926FlCBxmdPIW.webp
Redaksi - Senin, 15 Jun 2026 - 11:53 WIB
Penemuan bayi perempuan di Lampung Timur
Penemuan bayi perempuan di Lampung Timur - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Dusun Peluasan, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur digegerkan penemuan bayi perempuan yang baru dilahirkan, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bayi ditemukan di belakang usaha salon milik Wulan dalam kondisi tali pusar masih menempel.

“Bayi perempuan masih ada tali pusarnya, ditemukan oleh Wulan, pemilik salon sekitar jam 10 pagi ini,” ujar Aan, warga setempat.

Bayi tersebut memiliki ciri kulit putih bersih dan tampak sehat.

Advertisements

Kondisinya saat ditemukan berada di luar ruangan tanpa pakaian layak, memicu keprihatinan warga sekitar.

Bidan desa setempat, Desy Haliana, membenarkan penemuan tersebut. Tim medis langsung melakukan pemeriksaan awal di lokasi.

“Iya benar, kami bersama tim medis telah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan bayi dalam keadaan sehat dan gemuk,” ucapnya.

Desy memperkirakan bayi tersebut baru dilahirkan pada pagi hari yang sama dengan waktu penemuan.

Advertisements

"Diperkirakan bayi dilahirkan pada pagi ini,” tambahnya. 

Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa pembuangan bayi terjadi tidak lama setelah proses persalinan.

Saat ini bayi telah diamankan dan mendapat perawatan intensif agar kondisinya tetap stabil. Pihak puskesmas dan bidan desa berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan nutrisi serta pemeriksaan lanjutan terpenuhi.

Kasus ini langsung mendapat perhatian kepolisian. Pantauan di lokasi, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua maupun pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Advertisements

Olah TKP dan permintaan keterangan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal.

Warga sekitar mengaku tidak mengetahui siapa yang meninggalkan bayi itu.

 Lokasi salon yang berada di pinggir jalan dinilai rawan dijadikan tempat pembuangan bayi oleh pelaku yang ingin menghindari tanggung jawab.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, akses konseling kehamilan, serta perlindungan terhadap bayi dan ibu.

Advertisements

Pembuangan bayi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Warga diimbau segera melapor jika memiliki informasi terkait pelaku.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements