BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memutar otak untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Terbaru, Pemprov tengah serius mengkaji skema pelayanan pembayaran pajak tanpa perlu melampirkan KTP asli, berkaca pada kesuksesan skema serupa yang telah diterapkan di Jawa Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengungkapkan bahwa wacana revolusioner ini sedang dalam tahap pembahasan internal yang mendalam.
Meski demikian, Saipul menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Sebab, urusan kendaraan bermotor berkaitan erat dengan administrasi yang menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Ini sedang kami diskusikan. Saya sudah berdiskusi dengan tim internal, tetapi kebijakan ini tidak bisa terlepas dari Polri. Harus ada kesepahaman antara pemerintah daerah dan pihak kepolisian," ujar Saipul saat memberikan keterangan.
Menurut Saipul, setiap aturan yang menyangkut administrasi kendaraan harus berjalan beriringan antara Pemda dan Polri agar tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi. Kajian bersama dilakukan untuk memastikan inovasi ini tidak memicu persoalan legalitas di kemudian hari.
“Kalau memang nanti ada kebijakan, harus dilakukan bersama-sama. Tidak bisa Pemda berjalan sendiri,” tegas mantan Sekda Way Kanan tersebut.
Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, kebijakan di Jawa Barat sejatinya merupakan inisiatif pemerintah daerah setempat yang saat ini masih dalam proses penyelarasan lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
Terkait kapan kebijakan ini akan diberlakukan di Bumi Ruwa Jurai, Saipul meminta masyarakat untuk bersabar.
Pihaknya ingin memastikan regulasi yang menjadi payung hukum benar-benar kokoh sebelum resmi diluncurkan.
"Kita tunggu waktunya, kita diskusikan semua. Yang jelas kita ingin kebijakan ini benar-benar matang dan bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Wacana penghapusan syarat KTP dalam membayar pajak kendaraan ini dinilai banyak pihak akan menjadi angin segar bagi masyarakat.
Selain memangkas birokrasi, hal ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan secara signifikan.