MESUJI- Masyarakat enam desa transmigrasi di Mesuji berencana menduduki kantor Gubernur dan DPRD Lampung dalam dua pekan ke depan.
Langkah ini dilakukan lantaran polemik pertanahan milik masyarakat transmigrasi di Way Serdang dan Simpang Pematang, Mesuji yang diduga dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari (PT Lambang Jaya Group) sejak 1992 belum juga ditanggapi maksimal.
Masyarakat enam desa ini berasal dari Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung dan Desa Gedung Sri Mulyo.
Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi 6 desa di Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka mengatakan, tim advokasi masyarakat sedang melakukan konsolidasi dengan masyarakat.
"Rencananya masyarakat transmigrasi akan menduduki lahan mereka yang dikuasai oleh PT PAL. Tapi sebelumnya, masyarakat transmigran akan ngeluruk untuk menduduki kantor gubernur dan DPRD guna meminta belas kasih Pemerintah Provinsi Lampung agar mengembalikan hak transmigran yang selama ini dikuasai PT PAL sesegera mungkin”, tegas Gindha Ansori Wayka, Sabtu, 27 Juni 2024.
Gindha menegaskan, rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung ini menjadi bagian dari skenario langkah advokasi terhadap masyarakat transmigran yang haknya diduga direnggut selama puluhan tahun oleh PT PAL.
“Rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung oleh masyarakat transmigran 6 desa ini diharapkan menjadi pendobrak dalam upaya percepatan penyelesaian persoalan transmigran di Mesuji oleh pemerintah," sebut Gindha didampingi tim hukum yang terdiri dari Benson Wertha, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda dan Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing
Advokat muda yang akrab disapa GAW ini melanjutkan, tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, sudah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN RI untuk tidak memproses penerbitan atau perpanjangan dan melakukan pembatalan HGU atas nama PT Pematang Agri Lestari.
Kemudian pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat sebagai pemilik.
Selain itu tim hukum GAW juga mengirimkan surat kepada Menteri Transmigrasi untuk pengembalian tanah transmigrasi yang dikuasai PT Pematang Agri Lestari kepada masyarakat sebagai pemilik.
Langkah berikutnya adalah koordinasi dengan DPRD Lampung terkait permohonan penjadwalan hearing dalam rangka penyelesaian persoalan tersebut.
Lalu koordinasi dengan Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas PMDT untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan konflik tanah transmigran di Mesuji tersebut.
“Berbagai upaya telah dilakukan tim kami. Termasuk mendorong persoalan ini agar dibahas oleh Tim Satgas Reforma Agraria Lampung melalui Dinas PMDT Lampung. Ditandai dengan penyerahan sejumlah dokumen alat bukti pendukung," papar akademisi dan praktisi hukum ini.
Lebih jauh mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila ini menuturkan, masyarakat transmigrasi enam desa meminta untuk melaporkan PT PAL tersebut ke Polda Lampung.
Ini terkait dugaan penggelapan SHP/SKHP yang pernah dikumpulkan oknum kepala desa pada tahun 1993 sampai 1997.
Dimana saat itu dijanjikan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik. Ternyata SHP/SKHP dari ratusan warga tersebut diserahkan oleh oknum kepala desa kepada PT PAL (PT Lambang Jaya Group) dan hingga saat ini tidak dikembalikan.
Selain itu masyarakat juga menginginkan laporan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT PAL.
Dasarnya adalah penguasaan tanah transmigrasi yang seharusnya kembali ke Direktorat Transmigrasi jika tidak digunakan. Bukan diserahkan untuk dikuasai oleh PT PAL.
Ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 4 huruf a-f Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran dan Keluarganya.
“Seharusnya apabila ada tanah transmigrasi yang tidak digunakan oleh penerima atau ahli warisnya, maka tanah tersebut dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi, bukan dikuasai oleh perusahaan. Sebab ini menyalahi aturan hukum dan kental dengan nuansa korupsi yang merugikan Direktorat Transmigrasi”, pungkas advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini.