Pemkab Mesuji Pastikan 1.123 PPPK Paruh Waktu Terima Gaji ke-13 Berapa Nominalnya?

Ardian Mukti - Kamis, 14 Mei 2026 - 15:16 WIB
Pemkab Mesuji Pastikan 1.123 PPPK Paruh Waktu Terima Gaji ke-13
Pemkab Mesuji Pastikan 1.123 PPPK Paruh Waktu Terima Gaji ke-13 - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID – Gaji ke-13 aparatur sipil negara atau ASN 2026 bakal diturunkan pada bulan Juni nanti. Seluruh ASN di Kabupaten Mesuji termasuk PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mesuji Hendra Cipta saat dikonfirmasi pada Kamis 14 Mei 2026.

" Iya memang benar (PPPK) Paruh Waktu juga akan menerima gaji ke - 13 dengan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mesuji berjumlah 1.123 orang. 

Sedangkan untuk besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima PPPK paruh waktu berjumlah Rp. 1.100.000 hampir setara dengan gaji bulanannya. Jelas Hendra.

Advertisements

Selain itu dia juga menuturkan, untuk alokasi anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan mencapai Rp 19,1 miliar angka tersebut setara dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Gaji 13 ASN (PNS/P3K) tersebut insyaallah akan dibayar dibulan juni, sesuai amanah PP 9/2026 yang sudah kita turunkan juga dengan Perbup nomor 8/2026.

Mantan Kasat Pol PP Mesuji ini mengungkapkan jika anggaran yang disiapkan tersebut untuk pembayaran THR kepada 4.595 ASN.

Dengan rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1.991 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Penuh Waktu 1.481, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu 1.123. 

Advertisements

Gaji - 13 ini diperuntukkan sebagai bantuan tambahan bagi ASN, untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak serta kebutuhan keluarga lainnya, hal ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi aparatur negara dan bertujuan menjaga daya beli masyarakat.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements