Ardian Mukti - Jumat, 23 Jan 2026 - 15:15 WIB
Pelaku pencurian sawit di Mesuji ditangkap
Pelaku pencurian sawit di Mesuji ditangkap - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku Pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Mesuji pelaku berinisial FYS (20) Warga Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali membenarkan terakait telah diamankannya seorang pelaku pencurian yang terjadi di lahan plasma PT. SIP.

“Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian sebanyak 42 Tandan Buah Kelapa Sawit di Blok A 13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,” ujarnya. Jumat 22 Januari 2026.

Lebih lanjut ungkap AKP Prenanta, kejadian bermula Pada Hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 Sekira Pukul 16.30 Wib team patroli yang sedang berpatroli menemukan tumpukan TBS Kelapa Sawit dipinggir jalan Blok A13, Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.

Advertisements

“Kemudian atasannya memerintahkan Team Patroli untuk mengintai pelaku pencurian di titik jalan keluar dari areal kebun ke jalan lintas Rawa Jitu.

Tepat pada pukul 18.00 WIB pelaku akhirnya melintas di jalan tersebut dan team patroli berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta kendaraan roda empat yang bermuatan TBS Kelapa Sawit hasil curian.” Terangnya

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebanyak 42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit seberat 1.430 Kg, 1 unit motor jenis honda tanpa NOPOL warna Hitam, 1unit kendaraan roda empat jenis Suzuki carry warna hitam dan 1 (satu) buah drum di bawa ke Mapolres Mesuji untuk di proses secara hukum.

Atas kejadian tersebut Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga mengalami kerugian sebesar Rp. 4.290.000,- (Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah.

Advertisements

Adapun pelaku akan di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements